Proyek “Siluman” di Banyuwangi Terbongkar, Tanpa Papan Nama dan Diduga Kebal Hukum
BANYUWANGI, Beritapost.id - Aktivitas pembangunan infrastruktur yang tidak dilengkapi papan informasi proyek kembali menuai perhatian publik di Kabupaten Banyuwangi. Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan transparansi serta membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Temuan tersebut terjadi pada proyek pelebaran jalan di ruas Srono-Muncar yang terpantau pada Rabu, 4 Maret 2026. Di lokasi pekerjaan, tidak terlihat papan nama proyek sebagaimana lazimnya pembangunan yang menggunakan dana pemerintah. Padahal, papan informasi proyek merupakan elemen penting untuk memberikan keterbukaan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana proyek, hingga waktu pelaksanaan.
Selain tidak adanya papan informasi, pekerja di lapangan juga disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga sekitar karena dinilai berisiko terhadap keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proyek pelebaran jalan tersebut diduga dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor. Namun, hingga tim media mendatangi lokasi, tidak ditemukan mandor maupun penanggung jawab proyek yang dapat memberikan penjelasan resmi.
Salah satu pekerja yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai tukang dan tidak mengetahui secara detail terkait administrasi maupun legalitas pekerjaan. Pernyataan yang disampaikan pekerja tersebut bahkan dinilai terkesan arogan saat ditanya mengenai pengawasan proyek.
Warga sekitar juga mengaku resah karena proyek berjalan tanpa kejelasan identitas. Mereka mempertanyakan jenis pekerjaan yang dilakukan, besaran anggaran, serta target penyelesaian pembangunan.
“Seharusnya ada papan informasi supaya masyarakat tahu ini proyek apa, siapa pelaksananya, dan kapan selesai. Kalau tidak ada, masyarakat jadi curiga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (4/3/2026).
Ketiadaan papan proyek dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan setiap proyek pembangunan mencantumkan identitas pekerjaan secara jelas.
Warga juga menyoroti aspek keselamatan di lokasi proyek. Minimnya pengamanan dan rambu peringatan disebut pernah memicu kecelakaan lalu lintas di sekitar Warung Emon, kawasan Muncar, akibat pengguna jalan tidak mengetahui adanya aktivitas pekerjaan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan guna memastikan legalitas proyek sekaligus menjamin pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan. Transparansi dinilai menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur dapat diawasi bersama dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.